Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Polres Asahan berhasil menangkap 352 tersangka penyalahgunaan narkoba sejak Januari-Agustus 2018.
Ratusan tersangka narkoba tersebut terdiri dari jumlah tindak pidana (JTP) 257 kasus dan penyelesaian tindak pidana (PTP) sebanyak 219 kasus. Ratusan tersangka terlibat kasus pengedar sekaligus pemakai sabu dan pil exstasi serta ganja.
"Ratusan tersangka narkoba Ini hasil 9 Polsek dan Sat narkoba,” kata Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi melalui Kasat Narkoba, AKP Wilson Siregar, kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (9/9/2018) di Polres setempat.
Dari ratusan tersangka, penangkap terbanyak dilakukan Sat Narkoba Polres Asahan dan disusul oleh Polsek Kota, selanjutnya Polsek Sei Kepayang, Polsek Pulo Raja, Polsek Air joman dan rata-rata polsek lainya memiliki penangkap terhadap tersangka narkoba.
Dari kasus ini, Wilson menjelaskan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu 5676,94 gram, ganja 745,1 gram, 25 batang seta ekstasi 30058 butir, dan sejumlah barang bukti lainya seperti HP, sepeda motor, dan timbangan.
“Pengunan dan pengedar tidak akan aman di Asahan ini. Kita akan tekan mereka semua. Ini adalah bukti komitmen Polres Asahan mengungkap kasus narkoba,” tegas Wilson, sembari mengatakan pada September 2018 pihaknya telah mengamankan puluhan tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Wilson mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam hal pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi tentang adanya tindak pidana narkotika pihak polres agar bisa ditindaklanjuti.