Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) melaporkan pemilik akun Facebook JB ke Polda Riau karena dianggap menghina dirinya. UAS pun telah memberikan keterangan kepada polisi terkait kasus ini.
Laporan tersebut disampaikan lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau pada Kamis (8/9). Sebelumnya, JB telah diamankan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru pada Rabu (5/9).
"Karena sebelumnya JB sudah diserahkan FPI Kota Pekanbaru ke Polda Riau. Kita melaporkan ke Polda Riau ini karena penghinaan JB ke UAS selaku klien kami," kata Ketua LBH LAM Riau, Zulkarnain Noerdin kepada detikcom, Jumat (7/9/2018).
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Riau. Penyidik Polda Riau sudah memintai keterangan UAS terkait dugaan penghinaan di Facebook itu. Intinya, UAS minta proses hukum tetap lanjut.
"Jadi klien kita (UAS) kemarin sudah memberikan keterangan ke Dit Reskrimsus Polda Riau. Keterangan ini terkait adanya penghinaan terhadap dirinya di akun FB milik JB," kata pengacara UAS, Aziun Asyari kepada detikcom, Minggu (9/9/2018).
Aziun menjelaskan, UAS memberikan keterangan guna kepentingan proses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ada 10 pertanyaan yang diberikan ke UAS.
"Intinya, UAS merasa terhina atas status di FB milik JB. Dengan merasa terhina, maka kasus penghinaan yang dilakukan JB tetap lanjut," kata Aziun.
Tak hanya UAS, penyidik juga memeriksa 4 orang saksi lainnya. "UAS sudah memberikan keterangan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Selain itu, 4 orang saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan," kata Aziun.
Aziun menjelaskan, 4 orang saksi tersebut terdiri dari 2 orang dari FPI Pekanbaru. Dua saksi lainnya, dari masyarakat.
"Mereka dimintai keterangan terkait penghinaan yang dilakukan JB di akun FB-nya," kata Aziun.
Menurut Aziun, secara pribadi UAS sendiri sudah memaafkan apa yang dilakukan JB. Namun, dari sisi hukum, UAS tetap minta agar penghinaan terhadap dirinya harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap, pihak kepolisian bisa memprioritaskan kasus ini, dan segera menetapkan tersangka kepada JB. Karena UAS bukan hanya milik umat di Riau saja, tapi juga milik umat lainnya yang di luar Riau," kata Aziun.
Masih menurut Aziun, terkait kasus penghinaan di FB tersebut, pihaknya banyak mendapat dukungan warga di luar Riau. Ini menunjukan tidak hanya warga Riau yang kesal atas hinaan tersebut.
"Masyarakat luar Riau selalu bertanya kepada kami sampai mana proses tindak lanjutnya. Mereka marah, karena UAS adalah guru buat mereka," kata Aziun.
Tak hanya itu, JB juga kemungkinan akan dikenakan sanksi adat lewat LAM Riau. Lembaga adat ini akan bersidang soal sanksi yang akan dikenakan ke JB. Sanksi terberat bagi JB ialah dikeluarkan dari Riau.
"Majelis kerapatan adat akan segera bersidang untuk mengambil sikap atas penghinaan terhadap UAS. Nantinya sidang akan menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada JB pelaku penghina UAS di FB tersebut," kata Ketua Umum Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Syahril Abu Bakar, kepada detikcom, Jumat (7/9/2018).
Syahril menyebutkan mejelis kerapatan adat nantinya menentukan sanksi dalam waktu dekat. Sebelum itu, LAM Riau akan memanggil juga pihak JB warga Pekanbaru yang telah menghina UAS.
"Tahapan, kita panggil dari paguyuban dari pelaku JB. Kita akan sampaikan apa saja yang telah diperbuatnya. Selanjutnya, majelis kerapatan adat akan bersidang untuk menentukan apakah sanksi ringan atau berat," kata Syahril.
Sekalipun belum ada putusan adat, menurut Syahril, apa yang telah dilakukan JB tergolong perbuatan yang akan menerima saksi terberat dari LAM. Sanksi paling ringan ialah berupa teguran.
"Tapi kalau sanksi terberat tentunya JB bisa dikeluarkan Riau. Kita menilai JB bisa mendapatkan sanksi yang terberat karena sudah menghina ulama Riau," kata Syahril. dtc