Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melalui acara serah terima jabatan yang berlangsung pagi ini, Senin (10/9/2018), Eko Subowo resmi melepaskan jabatannya sebagai pejabat Gubernur Sumatera Utara. Jabatan yang diembannya selama dua bulan 12 hari, sejak 22 Juni 2018.
Eko menjadi pejabat Gubsu pasca berakhirnya jabatan Erry Nuradi. Demi keberlanjutan pemerintahan serta kesinambungan pelayanan kepada masyarakat Sumut dia ditetapkan.
Kata Eko pada pidato perpisahannya, sebanyak dua peraturan daerah berhasil diselesaikan di masa jabatannya. Ditambah 18 peraturan gubernur dan 153 keputusan gubernur. Lalu keputusan tentang penetapan kepala daerah setingkat kabupaten/kota yang baru usai menyelenggarakan Pilkada.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Semua kegiatan berlangsung sukses, aman dan lancar berkat dukungan semua pihak," ujar Eko yang juga Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Kepada wartawan yang mewawancarainya seusai serah terima menyebutkan sudah memetakan seluruh persoalan di Sumut. Semuanya tercatat di dalam buku memori yang telah diserahkan ke Gubsu Edy Rahmayadi.
Ditanya tentang pesan khusus yang disampaikannya ke Edy terkait penyelesaian berbagai persoalan pelik di Sumut, Eko menjawab diplomatis.
"Nanti saya sampaikan langsung ke dia, nggak enak kalau didengar publik," ujarnya.