Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksanaan sidang paripurna penyampaian pidato perdana, Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumut di gedung DPRD Sumut, menuai kritik.
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sorotan. Pertama, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz yang memprotes tidak adanya salinan pidato Gubernur di meja anggota dewan.
Selanjutnya, Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara menilai ada dua kesalahan fatal yang dilakukan Edy Rahmayadi antara lain, tidak menyebutkan Konjen dan perwakilan lembaga tinggi negara saat berpidato.
Sekretaris DPRD Sumut, Erwin Lubis enggan disalahkan atas insiden tersebut. Menurutnya, hal itu bukan kesalahan dirinya. Atas kejadian itu, ia mencoba mencari kambing hitam.
"Mana pula kami yang siapkan salinan teks pidato," ujar Erwin di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (10/9/2018).
Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggungjawab atas pidato Gubernur adalah Biro Otda. "Isinya (pidato) mereka yang bertanggungjawab. Kalau tadi Ketua DPRD yang pidato, baru kami yang siapkan," elaknya.
Pantia acara penyampaian pidato perdana Gubernur Sumut di gedung dewan, kata Erwin berasal dari Sekretariat Daerah Pemprovsu.
"Kami hanya memfasilitasi tempat," ucapnya mengakhiri.