Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dianggap melakukan kesalahan fatal dengan tidak menyebut nama konsulat jenderal dan perwakilan DPD RI dan DPR RI yang hadir saat berpidato pada sidang paripurna istimewa di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (11/9/2018)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menilai hal itu terjadi karena birokrasi yang bobrok. Menurutnya, pernyataan Sekretaris DPRD Sumut, Erwin Lubis yang menumpahkan kesalahan Gubernur Sumut kepada Biro Otda merupakan salah satu buktinya.
"Kalau terus ditelusuri akan semakin terungkap bobroknya birokrasi yang menangani kegiatan pidato gubernur," ujar Muhri, di Medan, Selasa (11/9/2018).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, acara sidang paripurna dengan agenda penyampaian pidato perdana Gubernur bukanlah kegiatan tiba-tiba. Sebab, ada proses mulai dari pelantikan oleh presiden lalu surat Menteri Dalam Negeri.
Menindaklanjuti itu, selanjutnya Badan Musyawarah umut melakukan rapat untuk menetukan agenda.
"Karena sudah terjadwal. Kok hanya naskah pidato dan daftar tamu undangan tak bisa dimanajemenkan dengan baik ,sehingga Gubernur bisa tampil bermartabat di depan anggota DPRD dan tamu yang hadir memenuhi ruang paripurna gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.
Dia meminta agar Gubernur mengusut kejadian ini lebih jauh. Pasalnya, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tidak tertibnya pengelolaan keuangan di Pemerintahan Daerah provinsi Sumatera Utara.
"Saya menduga soal memperbanyak naskah pidato Gubernur ini pasti soal dana, siapa SKPD yang bertanggung jawab," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan dua kesalahan fatal yang dilakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat berpidato di gedung DPRD Sumut.
Pertama, tidak menyebutkan kehadiran konsulat jenderal negara yang hadir. Kedua, tidak menyebutkan perwakilan lembaga tinggi negara.