Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tampahan. Meskipun berbagai larangan dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) agar penambang pasir di Sungai Tanggabatu Timur dihentikan, namun pengusaha tidak mau mendengarkannya. Maka, pihak dinas akan melapor kepada kepolisian.
"Berkali kali kami datangi lokasi galian menyampaikan teguran agar semua kegiatan penambangan pasir supaya dihentikan, tetapi hingga saat ini belum pernah ditanggapi pemiliknya," ujar Kadis Lingkungan Hidup Tobasa, Mittar Manurung, Rabu (12/9/2019).
Dia mengatakan, akibat aktivitas yang sangat menyalahi dari sisi lingkungan dan pendapatan asli daerah, maka pihaknya merencanakan penindakan dilakukan oleh pihak berwajib.
"Surat sudah kami sampaikan ditambah bentuk lisan juga sudah kami buat tetapi tetap tak bisa dihentikan. Kali ini akan kami serahkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," sebutnya.
Mittar juga mengaku bingung atas ketidakpatuhan penambang kepada pemerintah. Ia bertanya-tanya siapa di belakang dan membekingi aktivitas pertambanhan itu.
Menurut Mittar, rencana persuasif yang dilakukan agar kegiatan itu legal sudah disampaikan kepada penambang dengan mengajukan izin. Namun, hal itu juga tidak dituruti.
"Kami tidak mengelak kegiatan itu sudah berlangsung lama. Tetapi karena wewenang izin adalah provinsi, maka sudah kami arahkan, tetapi penambang sepertinya tidak mau tahu dan tetap melakukan penambangan seenaknya," ucapnya.
Seperti diketahui, lokasi penambangan pasir di irigasi menuju persawahan di wilayah Kecamatan Tampahan tepatnya di Desa Tanggabatu Timur sudah berlangsung lebih dari tiga tahun dengan menggunakan peralatan mesin pompa berkapasitas tinggi sebagai penghisap pasir dari irigasi. Bahkan diakui instansi terkait aktivitas penghasil uang itu hingga saat ini tidak ada kontribusinya kepada pemerintah.