Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk menyelesaikan masalah pemilih ganda Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu dan partai politik (parpol) tingkat Kota Medan akan melakukan pertemuan. Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, mengatakan, pertemuan itu akan dilakukan di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Rabu (12/9/2018) siang ini.
"15 September 2018 sudah harus selesai masalah DPT tingkat kabupatenkKota. Makanya hari ini sudah harus singkron semua datanya," jelasnya.
Terkait temuan 25.032 pemilih berpotensi ganda, Payung mengatakan hal itu belum tentu benar dan juga salah. Sebab, pihaknya menemukan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) di beberapa orang, sedangkan nama dan tanggal lahir berbeda. Artinya, ada potensi salah entry data.
Meskipun diakuinya, ada juga NIK yang ditemukan di 2 e-KTP. "Kalau untuk jumlahnya satu NIK di 2 e-KTP belum bisa kami pastikan, total keseluruhan 25.032 pemilih yang berpotensi ganda," jelasnya.
Hanya saja, Payung mengaku berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, KPU Medan hanya mengatakan potensi DPT (daftar pemilih tetap) ganda itu sekitar 13.479.
"Itu yang mau kita singkronkan hari ini," paparnya.
Ia juga mencarikan hasil temuan Bawaslu di Medan Baru dan Petisah. Di mana, di daerah tersebut ada petugas TPS dan kepala lingkungan yang namanya tidak masuk DPT meski namanya ada di DPS (daftar pemilih sementara) dan di DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan).