Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan penyisiran terhadap dugaan data pemilih ganda di Kota Medan yang mencapai 117.000 orang.
"Pada saat rekapitulasi dan penetapan di tingkat nasional, ada rekomendasi dari parpol yang menduga ada 25 juta pemilih ganda dan 117.000 di antaranya ada di Kota Medan," ujar Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, di Medan, Rabu (12/9/2018).
Menurutnya, KPU RI mengeluarkan surat edaran no 1033 yang ditujukan kepada seluruh KPU kabupaten/kota agar melakukan kroscek terhadap keberatan partai politik (parpol) tentang dugaan pemilih ganda.
"Setelah dikroscek, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan dugaan saat ini 13.479 di antaranya data ganda atau bermasalah," ungkapnya.
"Jadi tidak sebesar yang disampaikan parpol," imbuhnya.
Diakuinya, temuan KPU tentang data ganda berbeda dengan temuan Bawaslu Medan. Di mana, data ganda versi KPU berjumlah 13.479, sedangkan versi Bawaslu 25.032.
"KPU punya aplikasi untuk mengolah data, begitu juga dengan Bawaslu punya aplikasi sendiri. Seperti ini mungkin terjadi karena bacaan aplikasi dan bacaan manual pada saat melakukan percermatan data pemilih," paparnya.
"Karena ada mis data, makanya kami akan melakukan pertemuan, baik dengan Bawaslu, parpol dan Disdukcapil untuk menyelesaikan masalah pemilih ganda ini," pungkasnya.