Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
KPU meyakini jumlah pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akan melebihi 2 persen dari total DPT. Lalu bagaimana bisa ada pemilih ganda dalam DPT?
"Yang kami lakukan adalah membersihkan dan kami yakin angkanya di bawah 2 persen, bahkan 1 persen dari total DPT. Jadi dari 185 juta, kami optimis bisa di bawah 2 persen," ucap komisioner KPU Viryan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Dari DPT yang telah ditetapkan KPU, kurang lebih total pemilih adalah 185 juta jiwa. Bila KPU optimis data pemilih ganda tidak lebih dari 2 persen, berarti ada data pemilih ganda sekitar 3,7 juta jiwa.
Apa penyebab adanya data pemilih ganda dalam DPT?
"Pertama mungkin karena faktor teman-teman operator kelelahan karena tahapan kami ini sangat ketat," ucap Viryan.
Penyebab kedua berkaitan dengan jumlah penduduk yang padat di suatu wilayah. Rapatnya data membuat konsentrasi bisa buyar.
"Contoh Kabupaten Bogor, itu 3 juta pemilihnya di satu kabupaten, setara dengan jumlah pemilih di beberapa provinsi," ucap Viryan.
Selain itu, KPU menemukan adanya masyarakat yang memiliki data e-KTP ganda. Pencocokan dan penelitian yang dilakukan KPU di lapangan menemukan adanya warga yang bahkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
"Dari fakta-fakta lapangan yang kita temui, ada temuan-temuan tersebut, sebagai contoh ada orang punya KTP elektronik lebih satu, masih ada NIK ganda," sambungnya.(dtc)