Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespons bakal digantinya prasasti yang ditandatanganinya di Bandara Lombok. SBY mempersilakan dan menyebut catatan Tuhan tidak akan pernah bisa dihapus.
Penggantian prasasti itu dilakukan seiring dengan perubahan nama Bandara Lombok dari semula Lombok International Airport (LIA) menjadi Bandara Zainuddin Abdul Madjid. Perubahan tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 1421 Tahun 2018.
SBY meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghormati karya-karya dari presiden terdahulu. "Saya yakin Pak Jokowi akan menghormati karya dan capaian para pendahulu-pendahulunya, sejak Bung Karno hingga saya. Namun, apabila pencopotan prasasti Bandar Udara Internasional Lombok yang saya tanda tangani pada tanggal 20 Oktober 2011 dulu merupakan keinginan beliau dan atas saran Pak Zainul Majdi, serta merupakan pula keinginan masyarakat Lombok ... ya saya persilakan," kata SBY dalam keterangan tertulis, Rabu (12/9/2018).
Soal penggantian prasasti, SBY mengungkapkan tidak memiliki hak untuk menghalangi. Menurutnya, jejak sejarah seseorang bisa saja dihapus oleh manusia, tapi tidak oleh Tuhan.
"Lagi pula saya kan tidak punya hak, apalagi kemampuan untuk menghalang-halangi. Saya berpendapat prasasti dan jejak sejarah seseorang dapat dihapus oleh manusia yang lain, kapan saja dan di mana saja. Namun, saya sangat yakin, .... catatan Allah SWT tidak akan pernah bisa dihapus. Tolong isu ini tak perlu diributkan. Masih banyak yang harus dilakukan oleh negara dan kita semua, utamanya bagaimana membuat rakyat kita makin ke depan makin sejahtera," ucapnya.
Sebelumnya, Bandara Internasional Lombok resmi berganti nama sejak 5 September lalu. Bandara yang semula memiliki nama Lombok International Airport (LIA) itu berganti nama menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor KP 1421 tahun 2018.
Pengubahan itu mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah satunya untuk TGKH M Zainuddin Abdul Madjid, yang merupakan tokoh asal NTB. Diketahui Zainuddin merupakan kakek Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB). dtc