Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Restu Kurniawan Sarumaha, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Penyidik memperpanjang penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 13 September - 22 oktober 2018 untuk tersangka RSK (Restu Kurniawan Sarumaha)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/9/2018).
Febri menyebut, hari ini penyidik KPK juga memeriksa dua orang tersangka dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara RSK dan TMP (Tahan Manahan Pangabean).
"Penyidik masih mendalami terkait penerimaan-penerimaan oleh para anggota DPRD Provinsi Sumut dari gubernur," jelasnya.