Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tersangka dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Permintaan Eni sedang diproses KPK.
"Tersangka EMS ini sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator, jadi berkas sudah disampaikan ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Febri mengatakan Eni harus membuka informasi seluas-luasnya karena sudah mengajukan JC. Tersangka lainnya, ditegaskan Febri, juga berhak mengajukan JC.
"Kami juga mengimbau agar pihak yang mengajukan JC bisa memberi keterangan yang seluas-luasnya," ucap Febri.
Dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. dtc