Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Sidang kasus dugaan penggelapan investasi Pasar Turi berlanjut. Dalam sidang ini, Henry J Gunawan selaku terdakwa meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Permintaan itu diutarakan kuasa hukum terdakwa dalam nota eksepsi (keberatan) nya.
Permintaan penolakan dakwaan JPU didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1240K/Pdt/2018. Putusan itu menyatakan bahwa penggugat, PT Garaha Nandi Sampoerna, wajib membayar ganti rugi ke tergugat, putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1240K/Pdt/2018.
"Dakwaan ini juga kabur karena kasus ini sudah dinyatakan murni kasus perdata oleh MA dan sudah inkracht. Meminta majelis hakim menolak dakwaan JPU," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Mochammad Dzul Ikram, saat membacakan nota eksepsi di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8/2018)..
Terlebih lagi, kata Dzul, bukti-bukti dalam persidangan kasus ini adalah bukti yang juga digunakan dalam sidang perdata.
Seusai sidang, Yusril Ihza Mahendra yang juga kuasa hukum terdakwa mengaku heran terhadap kasus ini yang sudah diputus MA. "Kasus ini murni perdata mengapa dibawa ke pidana. Pak Teguh Kinarto dan Pak Asoei (Heng Hok Soei) dijatuhi denda," kata Yusril kepada wartawan.
Yusril mengatakan jika perkara ini dinyatakan perdata oleh MA, maka sudah tak bisa dipidanakan lagi. "Dalam putusan sela nanti, semoga eksepsi kami dikabulkan," tandas Yusril. dtc