Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Untuk mempercepat proses pekerjaan pelebaran dan pembangunan jalan nasional ruas jalan lingkar Pulau Samosir, Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyurati Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ((BBPJN) II Medan. Surat dimaksud untuk meminta dukungan dana untuk membayar pembebasan lahan jalan nasional lingkar Samosir Rp 93 miliar di 3 titik,
"Sehubungan dengan upaya percepatan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan nasional lingkar Samosir yang merupakan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri (JAP) dan jalan kolektor -1 (JKP-1) bahwa untuk TA 2018 dibutuhkan biaya pelepasan tanah Rp 93 miliar," kata Rapidin kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (12/9/2018).
.
Diketahui biaya pembebasan lahan pada TA 2018 dengan total Rp 93 miliar bervariasi tergantung Tim Affrisial (tim penilai harga tanah). Adapun harga tanah yang akan dibayarkan di 4 titik siap dikerjakan pada TA 2018 adalah, pembebasan lahan di Jalan Desa Tomok Parsaoran sebanyak 191 bidang seluas 5.177 M3 senilai Rp 9,9 miliar, jalan Desa Ambarita dan Desa Unjur, Kecamatan Simanindo sebanyak 273 bidang seluas 12.434 M3 senilai Rp18,165 miliar.
Selanjutnya, biaya pelepasan lahan dari Simpang Gereja Bolon-Jembatan Binanga Aron, Kecamatan Pangururan sebanyak 364 bidang seluas 18.864 M3 senilai Rp 24, 400 miliar dan biaya pelepasan dari Simpang Pintu Sona-Jembatan Rianiate Kecamatan Pangururan senilai Rp 38 miliar.
Rapidin menjelaskan, dengan keterbatasan anggaran di APBD Samosir, pihkanya memohon biaya ganti rugi pembebasan lahan untuk pelebaran jalan nasional di Samosir dapat ditampung pada APBN-P 2018.