Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir, Waston Simbolon, mengatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengelolaan dana desa oleh Inspektorat tidak bisa diumumkan kepada publik. Hal itu disampaikan Waston menanggapi tuntutan puluhan wargaDesa Huta Ginjang, Kecamatan Sianjur Mula-mula, yang menuntut diumumkannya hasil audit dana desa mereka.
Menurut Waston, sesuai PP 12 Tahun 2017 pasal 23, LHP bersifat rahasia. ia juga mengatakan bahwa penggunaan batu padas tidak ditemukan ada indikasi harga mark-up karena sesuai dengan harga yang termaktub pada RAB.
"Pasalnya, harga batu padas yang diduga warga ada indikasi mark-up tidak ditemukan karena kuwitansi pembelian, jelas bersumber dari toko material," imbuh Waston.
Jadi, terang Waston, penyampaian hasil LHP kepada perwakilan masyarakat akan disampaikan besok, (Jumat, 13/9/2018), di kantor Camat Sianjur Mula-mula.
Mendengar penjelasan Waston dan Asisten I Mangihut Sinaga, warga secara tertib meninggalkan ruang pertemuan.