Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ribuan nelayan dari beberapa kabupaten di Sumut berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Kamis (13/9/2018). Mereka menuntut pembebasan 16 nelayan yang hingga kini masih ditahan Polair Polda Sumut di Belawan, Medan.
Nelayan tersebut ditangkap di perairan Tanjung Balai, Percut Seituan dan Pantai Labu karena kedapatan menggunakan pukat trawl atau yang populer dengan istilah cantrang, beberapa waktu lalu.
Menurut massa aksi, nelayan tersebut ditangkap karena menyalahi Permen Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. "Permen ini kami tolak karena membuat ribuan nelayan tak bisa melaut," kata Adi Wijaya, salah seorang massa aksi.
Mereka menuntut agar rekan mereka segera dibebaskan karena pemerintah sendiri tidak melakukan sosialisasi kepada nelayan mengenai permen tersebut.
Selain itu, Permen KP tersebut menyebabkan nelayan takut melaut karena diancam akan ditangkap oleh petugas dengan alasan penegakan aturan. "Selama ini penghasilan kami dari melaut. Permen itu secara tidak langsung memutus mata pencaharian kami," kata salah satu massa aksi, Abdul Karim.
Pemerintah dan pihak Polda Sumut juga diminta untuk memperhatikan kehidupan keluarga nelayan yang masih ditahan tersebut. "Kasihan istri dan anak-anak mereka, tak ada lagi yang mencari makan untuk mereka," ungkapnya.
Sebagai catatan, Permen KP yang diteken Menteri Susi tersebut salah satunya melarang penggunakan pukat trawl karena berakibat merusak ekosistem laut. Di satu sisi, sebagian besar nelayan di Sumut selama ini menggunakan pukat jenis itu pada saat melaut, terutama nelayan modern.