Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Polsek Delitua menembak kaki kiri Loppo Harahap (36) warga Pakan Baru, Riau. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai supir ini berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan atas kasus pencurian mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1921 WJ yang dicurinya dari tetangga kosnya, Senin (10/9/2018) malam.
Kapolsek Delitua, Kompol BL Malau, mengatakan, penangkapan terhadap Loppo dilakukan atas laporan korban, Jujur Lumban Tobing (40) warga Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, setelah keberadaannya diketahui ketika sedang berada di jalan lintas Sumatera, Sei Rampah tepatnya di seberang SPBU Sergai.
"Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1921 WJ beserta kunci dan STNK-nya, 1 dompet coklat, 1 unit HP Lenovo, 1 unit HP Xiomi, 2 unit power bank, uang Rp 208.000, 1 unit gunting yang digunakan untuk membuka mur jendela kamar kos korban," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).
BL Malau menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, mobil itu dicuri saat sedang diparkirkan di garasi kos-kosanya. Sebelumnya pelaku terlebih dahulu masuk kedalam kamar korban dengan cara merusak mur jendela kamar.
"Kemudian pelaku masuk dan mengambil Hp, dompet dan kunci mobil yang terletak disamping tempat korban tidur. Selanjutnya pelaku langsung melarikan mobil korban," jelasnya.
BL Malau mengatakan, usai kejadian, korban mengaku mencurigai tetangga seberang kamarnya. Sebab begitu mobilnya hilang, Loppo pun juga langsung menghilang dan meninggalkan kunci kamarnya, sehingga membuat laporan ke Polsek Delitua.
"Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, kita menerima informasi dari Korban Bahwa posisi Hp Xiomi yang diambil pelaku aktif. Lalu setelah di cek melalui email, keberadaannya diketahui sedang di Jalan Lintas Sumatera seputaran SPBU Sei Rampah," terangnya.
Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, BL Malau menyebutkan, Unit Reskrim Delta bersama korban langsung menuju lokasi SPBU itu. Setibanya dilokasi, ternyata mobil korban terlihat sedang diparkirkan dekat Toilet SPBU.
BL Malau melanjutkan, setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 20.00 WIB, tim juga melihat pelaku berada diseberang SPBU. Setelah korban memastikan bahwa pelaku benar adalah tetangga kosnya, polisi pun langsung melalukan penangkapan.
"Dari kantong pelaku didapat kunci mobil dan uang Rp 208.000 sisa hasil penjualan Hp Xiomi, dan 1 Hp Lenovo. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatanya dan mengatakan telah menjual Hp Xiomi korban di Konter Hp seberang SPBU," paparnya.
Berbekal informasi itu, sambung BL Malau, tim lalu melakukan dan pengembangan terhadap Hp Xiomi yang dijual pelaku kepada penadahnya, Zainul Insan (25) warga Dusun I Pematang Ganjang Kiri, Sei Rampah. Akan tetapi setelah barang bukti Hp itu diperoleh, Loppo ternyata berusaha melarikan diri.
"Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Loppo, lalu diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapatkam pertolongan. Tapk kini kedua tersangka beserta BB sudah ditahan di Polsek Delitua guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.