Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meskipun sudah memasuki tri wulan III, namun Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) tak kunjung menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) TA 2018 ke DPRD Sumut. Hal ini mendapat respon negatif dari Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan.
Ia meminta Pemprovsu di masa kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah tidak mengulang kesalahan yang sama kepala daerah sebelumnya.
"Ini sudah masuk triwulan III. Padahal sesuai dengan Permendagri No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan kesepakatan antara Pemda dan DPRD menyebutkan, penyampaian Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS perubahan oleh ketua TAPD kepada kepala daerah paling lambat minggu I bulan Agustus. Artinya keterlambatan yang akan terus terulang," ujar Sutrisno kepada wartawan Kamis (13/09/2018).
Dikatakan Sutrisno, dirinya juga menyayangkan bahwa penjabat Gubsu Eko Subowo di masa jabatannya sebelumnya tidak mampu mempercepat penyampaian KUPA PPAS tersebut ke dewan. Sebagai penjabat yang juga sebagai pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri seharusnya Eko Subowo lebih taat azas dalam menegakan Permendagri tersebut.
"Tadinya penyampaian dokumen KUPA PPAS ini kita harapkan telah disampaikan ke kita di masa penjabat Gubsu Eko Subowo. Kenyataannya tidak juga. Makanya Gubsu harus tegas memerintahkan Sekdaprovsu agar mempercepat pembahasan diinternal mereka sehingga di akhir September ini sudah bisa diketok di DPRD Sumut," tegas Sutrisno.
Proses penyusunan APBD Perubahan TA 2018 dan APBD TA 2019, dijelaskan Sutrisno, sesungguhnya merupakan pengulangan setiap tahunnya. Sehingga tidak ada alasan rasional untuk menyatakan bahwa ini harus selalu berulang.
"Tindakan ini semakin menegaskan bahwa peran dan fungsi DPRD Provinsi Sumut sebagai lembaga stempel. Berulangkali Gubernur Sumatera Utara tidak mematuhi Permendagri. Berulangkali juga DPRD tak berdaya untuk menyatakan tidak. Gubernur harus segera mengirimkan dokumen KUPA dan PPAS Perubahan TA 2018 dan KUA dan PPAS TA 2019 kepada DPRD, sehingga DPRD dapat menjadwalkan pembahasan-pembahasan berbasis komisi, sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan tidak buru-buru," imbuhnya.
Kata Sutrisno, kebiasaan yang selama ini kerap terjadi akibat keterlambatan pembahasan PABD kerab memaksa OPD terkait, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) menurunkan target pendapatan dengan alasan realitis di PAPBD. Akibatnya target terkesan melebihi target tapi padahal jika dilihat dari APBD induk sejatinya malah jauh menurun.
"Kita berharap di masa kepemimpinan Gubsu dan Wagubsu yang baru pilihan rakyat ini kebiasaan-kebiasaan buruk seperti itu harus ditiadakan. Pimpinan harus tegas untuk hal ini,"ujarnya.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Raja Indra mengakui bahwa sampai hari ini pihaknya belum menyampaikan KUPA PPAS TA 2018 maupun KUA PPAS RAPBD 2019. Ia mengaku kalau masih tahap pembahasan di pihaknya.
"Memang belum disampaikan ke dewan. Tapi setahu saya masih tahap pembahasan. Tapi kalau mau pastinya bisa tanya langsung sama Pak Kabiro," ujar Raja.