Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Depok. Nur Mahmudi Ismail dicecar penyidik terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Dia dibidik Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"(Nur Mahmudi dipersangkakan melakukan tindak pidana) pasal 2 dan 3 (UU Tipikor)," kata Iim Abdul Halim, selaku kuasa hukum Nur Mahmudi, Jumat (14/9/2018).
Pasal 2 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah."
Pasal 3 berbunyi:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar."
Pemeriksaan Nur Mahmudi pada Kamis (13/9) kemarin berlangsung selama 14 jam lebih. Selama pemeriksaan itu, politisi PKS itu dicecar 64 pertanyaan.
"Yang ditanyain terkait tuduhan Pasal 2 dan 3, poin-poin yang dituduhkan soal pengadaan tanah di Jalan Nangka. Substansi pertanyaan terkait pengadaan soal tanah ya," imbuh Iim.
Sementara Iim enggan berkomentar soal uang pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka yang telah dibayarkan oleh pengembang apartemen.
"Oh nggak tahu kami," ucapnya. (dtc)