Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno terbuka menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu dan Pilpres 2019 sebesar 1.570.372 jiwa.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menuturkan, ada penurunan jumlah pemilih 8.982 jiwa pada DPTHP. "Pengurangan ini karena ditemukan jumlah pemilih ganda oleh KPU dan Bawaslu," ujar Herdensi, di Medan, Jumat (14/9/2018).
Pemilih ganda dihapus, kata dia, yakni pemilih ganda yang identik. "Ganda identik itu yang Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK) dan nama sama. Itu yang dihapus," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Medan menemukan 13.479 jiwa pemilih ganda. Sedangkan Bawaslu menemukan 25.032 jiwa pemilih ganda.