Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Koruptor e-KTP Setya Novanto rupanya sedang mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi yang membuatnya dihukum 15 tahun penjara. Mau ikut-ikutan koruptor lain?
"Kami kan tentu ini pikirkan untuk PK," ucap pengacara Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Maqdir menyoroti tentang nama-nama penerima duit e-KTP yang berbeda-beda dalam dakwaan terdakwa satu dengan lainnya. Dia mengaku akan meneliti putusan masing-masing terdakwa perkara e-KTP.
"Justru itu. Nanti kalau mau, kita akan ada rumusan PK itu, lihat putusan-putusan yang lain, cuma nggak tahu saya kapan," ucap Maqdir.
"Sudah ngobrol (dengan Novanto), cuma belum tahu pastinya ada PK atau nggak. Nanti aja kalau sudah daftar saya hubungi," imbuh Maqdir.
Dalam beberapa waktu terakhir, para koruptor hasil kerja KPK yang hukumannya telah inkrah mengajukan PK. Mereka mengajukan PK dalam waktu berdekatan seperti Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, hingga Jero Wacik.(dtc)