Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Gugatan Daniel Lukas Rorong kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 dikabulkan. Daniel menggugat bersama Herry Wahyu Nugroho dan Rahmatullah Riyadi. Apa motivasi Daniel menggugat Permenhub itu?
Daniel mengisahkan kira-kira tepat satu setengah tahun yang lalu, dirinya mulai terjun menjadi pengemudi taksi online. Berawal dari ingin mencari penghasilan tambahan lantaran telah memiliki tiga orang buah hati. Sebelumnya, Daniel merupakan wiraswasta yang membuka usaha laundry dan menjadi reseller kue.
"Itu saya mulai awal jadi driver online itu dari sebelum lebaran tahun lalu. Kurang lebih 1 tahun setengah. Waktu itu saya sih awalnya ingin cari tambahan penghasilan. Setelah itu saya kan ada unit mobil pribadi dan saya putuskan untuk cari tambahan penghasilan mengingat saya itu sudah punya 3 anak," kata Daniel saat membuka kisahnya pada detikcom, Jumat (14/9/2018).
Awal menjadi pengemudi taksi online, dia mengaku mendulang banyak penghasilan. Terlebih, di momentum lebaran tahun lalu, dia manfaatkan untuk mencari peruntungan. Bahkan, Daniel mengatakan pernah mendapat bonus Rp 6 juta di luar penghasilannya.
"Waktu itu masih awal-awal saya menjadi driver online waktu itu kan sebelum lebaran, jadi waktu lebaran itu saya narik dan waktu itu ada intensif lebaran. Saya bisa dapat penghasilan dari bonusnya sampai Rp 6 juta sekian itu selama 7 hari itu bonusnya aja di luar hariannya," ungkapnya.
Mendapat penghasilan yang cukup lumayan, akhirnya Daniel berkomitmen untuk lebih menggeluti pekerjaan ini dalam jangka waktu yang lebih lama lagi. Tiga bulan berjalan, Daniel mengaku penghasilan kotornya perhari mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.
Uang tersebut diakui Daniel di luar bonus dari perusahaan, juga di luar ongkos perawatan kendaraan dan bensin.
"Dari situ saya akhirnya berkomitmen untuk konsisten menjadi driver ojek online selama beberapa bulan. Waktu itu masih awal-awal dan dalam tiga bulan berjalan itu masih bagus, sehari bisa mendapat Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu. Tapi itu kotor di luar bonus, insentif, dan lainnya," imbuhnya.
Namun, hal ini tak berjalan lama. Usai keluarnya Permenhub no 108 tahun 2017, Daniel mengaku kondisi pun ikut berubah. Penghasilannya pun turun sebanyak 50%. Untuk mendapat Rp 300 ribu saja, dia mengatakan cukup susah.
"Ini berjalan tiga bulanan mulai Juni sampai September. Setelah itu muncul yang namanya Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Saya akhirnya tergelitik untuk mempelajari apa sih itu isinya. Ternyata isinya memberatkan saya sebagai driver online," kata Daniel.
Ditanya apa yang membuatnya keberatan, Daniel mengatakan saat menjadi sopir taksi online, dia menggunakan kendaraan pribadinya. Dia cukup keberatan mobil pribadinya harus diuji KIR.
Sementara untuk kebijakan pengemudi diharuskan mempunyai SIM A Umum agar penumpang lebih aman. Dirinya menegaskan jika dengan memiliki SIM A saja, dia akan berhati-hati karena juga membawa keselamatannya pribadi, juga mobil pribadinya.
"Masa mobil saya baru belum 1 tahun harus di uji KIR? dan apa saya harus mempunyai SIM A umum, kan saya juga punya SIM. Apakah kalau saya sudah punya SIM saya nggak bisa hati-hati dalam membawa mobil? Itu kan juga nggak mungkin karena saya membawa keselamatan saya sendiri juga terus saya juga pakai mobil pribadi masa menyetirnya ugal-ugalan," lanjutnya.
Selain itu, terkait penggunaan stiker pada mobil, Daniel menilai hal ini bisa mempermudah oknum yang menolak taksi online jika ingin berlaku kasar. Sementara jika ada kerusakan pada kendarannya, Daniel memiliki tanggung jawab secara pribadi.
"Kenapa harus pakai stiker gitu? Nanti ini memicu untuk orang yang tidak suka sama taksi online bisa dilihat 'itu misal mobil online ayo dirusak' dan segala macam itu kan saya bertanggung jawab secara pribadi jika ada kerusakan," ujarnya.
Akhirnya, Daniel pun menghubungi teman-temannya yang ada dalam paguyuban Driver Online Community (DOC). Dari beberapa kopi darat yang digelar, akhirnya keluarlah kesepakatan untuk melapor.
Danile dkk akhirnya menggugat ke MA dan menang.dtc