Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi meringkus Bambang Kurniawan alias Bambang Kampak Merah, warga Jalan KF Tandean, Gang Becek, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi yang diduga sebagai bandar narkoba.
Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kompol Bambang Rubianto melalui Kasi Pemberantasan Kompol Jatner Sinaga, di Kantor BNNK Jalan HM Yamin Kampung Keling Tebing Tinggi, Jumat (14/9/2018) mengungkapkan, Bambang ditangkap saat sedang minum tuak bersama 6 rekannya di rumahnya di Perumahan Sudirman Bisnis Center, NoB-10, Kota Tebing Tinggi.
“Tersangka ditangkap, setelah pihak BNNK Tebing Tinggi mendapat laporan dari warga tentang adanya transaksi narkotika di rumah tersangka. Setelah mendapat laporan, kemudian pihak BNN melakukan pengerebekan. Saat itu pihak BNN berhasil menemukan tersangka bersama 6 rekannya sedang minum tuak di rumahnya,” ungkapnya.
Dari hasil pengeledahan dari dalam rumah tersangka, personel BNN berhasil menemukan barang bukti narkotika berupa 3 paket jenis sabu yang diletakkan di atas lemari hias lantai bawah, serta 6 paket sabu ditemukan di lemari kamar lantai atas. Setelah ditimbang, sabu-sabu tersebut beratnya 44 gram, juga diamankan 19 butir pil ekstasi siap edar dan 1 set alat hisap sabu (bong),” terang Kompol J.Sinaga.
Selanjutnya tersangka beserta temannya dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya ke 6 teman tersangka dikembalikan karena tidak terbukti memakai narkotika. Sementara tersangka Bambang beserta barang bukti telah kita amankan di kantor BNNK Tebing Tinggi,” terang J Sinaga.
Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 114 Subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman selama 8 tahun penjara.