Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktur Perencanaan Korporat PT PLN Syofvi Felienty Roekman mengaku diperiksa penyidik KPK soal tugas pokok dan fungsinya saja. Pemeriksaan Syofvi berkaitan dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sayalah sebagai Direktur Perencanaan Korporat. Itu saja," ucap Syofvi setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
"Saya merencanakan sistem. Perencanaan sistem di mana pembangkit diperlukan, transmisi diperlukan, di mana gardu induk diperlukan," sambung Syofvi soal tugasnya.
Saat ditanya soal proses penunjukan perusahaan yang menangani proyek itu, Syofvi mengaku tidak tahu. Pun saat ditanya soal pertemuan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir, jawaban Syofvi sama saja.
"Aduh, itu jangan tanya saya itu (soal proses penunjukan). Itu sudah saya jelaskan," ucap Syofvi.
Sebelumnya, Syofvi sempat absen saat dipanggil sebagai saksi pada Senin (10/9) lalu. KPK pun melakukan pemanggilan ulang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
dtc