Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ponorogo - Bupati Ipong Muchlissoni memperbolehkan Kepala Desa (Kades) di Ponorogo masuk dalam tim kampanye untuk Pemilu 2019. Ipong meyakini hal itu boleh dan sah-sah saja.
Bahkan saat melakukan pelantikan 56 kades di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Kamis (13/9) kemarin , Ipong secara terang-terangan meminta para kades untuk masuk menjadi anggota dalam tim kampanye pemilu 2019 mendatang.
"Saya harap bapak ibu bisa jadi tim kampanye menyukseskan pilpres 2019, kades tidak apa-apa jadi anggota kampanye. Kades itu boleh jadi timses. Seperti gubernur, walikota, bupati yang bisa ambil cuti untuk jadi tim kampanye," kata Ipong saat itu kepada Kades yang dilantiknya.
Ipong mempunyai alasan sendiri tentang rencananya tersebut. "Saya baca dalam aturannya boleh kok kades jadi anggota tim kampanye, yang tidak boleh jadi ketua tim kampanye," tutur Ipong kepada wartawan di Pendopo Pemkab Ponorogo, Jalan Alun-Alun Utara, Jumat (14/8/2018).
Ipong mengatakan sikapnya tersebut sesuai dengan PKPU 23/2018 pasal 63 ayat 1-2 yang menyatakan kepala daerah dan kades memang diperkenankan menjadi anggota tim kampanye saat pemilu.
"Namun syaratnya harus mengajukan cuti. Namanya Kades, kepala daerah, gubernur, dan presiden merupakan jabatan politik bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)," terang Ipong.
Bapak tiga orang anak ini beralasan jika dirinya sudah berkonsultasi dengan KPU Pusat sebagai penyelenggara pemilu terkait persoalan ini. Hasilnya, KPU Pusat pun membolehkan kepala daerah dan kades sebagai anggota tim kampanye.
Bahkan saat penyusunan anggota tim kampanye partai NasDem tingkat provinsi, Ipong sudah memasukkan beberapa kades."Saya sempat nanya ke KPU dan jawabannya boleh, tapi harus cuti," jelas Ipong.
Ipong yang saat ini menjabat sebagai ketua Bappilu DPW Partai NasDem Jatim ini pun menegaskan jabatan bupati, kades, gubernur, menteri, bahkan presiden harus berdiri di semua golongan. Namun saat melaksanakan fungsi sebagai tim kampanya, yang bersangkutan harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
"Saya ingat kades itu tidak boleh jadi pengurus partai, kalau ikut pemilu boleh. Saya usul untuk jadi tim kampanye untuk Pilpres 2019 mendatang, bupati pun boleh juga jadi timses tapi harus cuti," tandas Ipong. dtc