Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU masih belum banyak berkomentar soal dikabulkannya gugatan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dibatalkan.
"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya putusan MA yang mengabulkan permohonan atau gugatan judicial review (JR) terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR atau DPRD, KPU belum dapat memberi komentar," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2018).
"Karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat atau termohon JR tersebut," imbuh Hasyim.
Sebelumnya juru bicara MA Suhadi mengatakan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah putus. Alhasil, mantan koruptor boleh nyaleg sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata Suhadi.
"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," imbuhnya.
Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016. dtc