Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Wakil Ketua DPRD DKI dari F-Gerindra M Taufik sebagai eks napi kasus korupsi bersyukur atas putusan tersebut.
"Ya alhamdulillah. Kalau nyaleg tetep nyaleg dong, kan itu hak kita," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Sementara itu, pengacara Taufik, Yupen Hadi, mengatakan putusan MA menguatkan posisi hukum Taufik yang kembali mencalonkan diri. Dia tidak akan mencabut laporan ke DKPP dan Polda untuk membuktikan kesalahan KPU terkait kode etik.
"Putusan MA a quo malah menguatkan posisi hukum kami bahwa KPU memang salah. Karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Jadi kami tidak berpikir untuk mencabut semua laporan tersebut," jelas Yupen saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor itu boleh nyaleg.
"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9). dtc