Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kadis Perikanan dan Kelauatan (Kadiskanla) Sumut Mulyadi Simatupang menegaskan kalau pihaknya langsung merespon keinginan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar persoalan yang dihadapi nelayan menemukan solusi. Ia mengatakan kalau Diskanla Sumut Senin (17/9/2018) mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi persoalan yang dihadapi nelayan dengan tetap mengedepankan peraturan yang ada.
"Kita telah mengundang pihak terkait, baik itu kepala daerah, nelayan yang pro maupun yang kontra dan berdampak terhadap Permenkp 71, serta aparat keamanan. Kita harapkan akan ada win win solusian dari pertemuan nanti. Karena intinya kita pemerintah ini harus hadir ditengah-tengah masyarakat, duduk bersama mencari solusi namun tetap bersandar pada aturan dan ketentuan yang, ada sesuai yang diharapkan bapak gubernur," ujar Mulyadi, Jumat (14/09/2018).
Mulyadi pun mengingatkan bahwa sejatinya persoalan nelayan yang berdampak Permen KP 71 dapat diselesaikan dengan itikad baik dari pemerintah pusat yang bersedia memberikan alat ganti tangkap nelayan yang berdampak Permen KP 71. Hanya,sampai saat ini pihak masih kesulitan mendapatkan data dari nelayan untuk selanjutnya diberikan alat tangkap yang ramah lingkungan.
"Soal pengganti alat tangkap itu sudah kita terima surat dari Kementerian Perikanan dan Kelautan. Mereka meminta agar data agar nelayan yang berdampak segera diserahkan kepada mereka agar proses pergantian bisa cepat dilakukan. Tapi kenyataan sampai saat ini kita sulit mendapatkannya. Kita tidak apa persoalannya mereka lambat memberikan data ke kita," ujar Mulyad.
Dikatakan Mulyadi, hingga saat ini pihaknya baru menerima data 873 nelayan yang terdampak Permen KP 71 dari 5 kabupaten kota. Ia mengaku heran dari jumlah tersebut, karena masih minimnya data yang masuk. Padahal, berdasarkan informasi yang selama ini digaungkan pihak nelayan di sejumlah kesempatan, dari 20 Kabupaten Kota di Sumut yang memiliki nelayan ada sekitar 20 ribuan nelayan.
Terkait kondisi tersebut, makanya saat rapat Senin mendatang pihaknya sengaja mengundang kepala daerah agar turut mendorong nelayan di daerah agar segera memberikan data tersebut.
"Makanya kepala daerah mereka turut kita undang untuk mendorong percepatan pendataan ini. Jangan nanti pemerintah dibilang lambat, sementara data-data yang diperlukan tak diberikan ke kita. Makanya kita juga mencurigai kalau ada nelayan-nelayan kita yang mengaku berdampak Permenkp 71 ini bukan nelayan tradisional tetapi nelayan yang bekerja dengan pengusaha kapal sehingga mereka tak berani memberikan data ke kita," pungkasnya.