Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan terhadap Peraturan KPU yang melarang eks narapidana korupsi maju menjadi caleg. Dengan kata lain, MA membolehkan eks koruptor nyaleg. Meski begitu, PKS mengajak semuanya tetap menjaga spirit antikorupsi KPU.
"Walau demikian PKPU sudah menjadi penanda semangat pemberantasan korupsi, dan kita semua mesti menjaga semangat antikorupsi yang sudah ditunjukkan KPU," kata ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Sabtu (15/9/2018).
Mardani menyadari, keputusan MA adalah rujukan bagi semua pihak.KPU dan Bawaslu sudah menyepakati keputusan MA akan menjadi rujukan terkait polemik PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg itu. Apapun putusan MA, tentu putusan itu harus dihormati dan diikuti.
"Keputusan MA harus dilaksanakan, tapi ada waktu 90 hari (untuk tak laksanakan putusan MA -red)," kata Mardani.
Dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, si pejabat yang menerima putusan MA masih punya waktu 90 hari untuk tidak melaksanakan putusan MA. Artinya, PKPU yang melarang eks napi korupsi nyaleg masih bisa berlaku 90 hari ke depan. Sementara momentum penetapan caleg dijadwalkan digelar kurang dari 90 hari ke depan, tepatnya pada 20 September nanti. KPU punya waktu 90 hari untuk mengabaikan putusan itu sehingga PKPU itu tetap berlaku sampai bakal caleg ditetapkan menjadi caleg.
"KPU mesti menunjukkan integritasnya. Yakin kebenaran akan menang," kata Mardani.
Elite PKS Hidayat Nur Wahid juga menilai PKPU itu punya semangat antikorupsi. PKPU itu dilandasi keinginan mewujudkan perwakilan rakyat yang bebas dari korupsi. Namun kini ada putusan MA yang membolehkan eks napi korupsi nyaleg.
"Menurut saya, kalau boleh disebut, disayangkan MA mengabulkan permohonan gugatan itu," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Selama ini terdengar maju menjadi caleg adalah hak asasi manusia (HAM) seseorang meski orang tersebut adalah eks napi kasus korupsi. Namun Hidayat Nur Wahid menilai HAM orang banyak yang ingin anggota dewan bebas korupsi haruslah diutamakan ketimbang HAM segelintir eks napi korupsi yang ingin menjadi caleg.
"Kenapa seolah-olah HAM hanya milik mereka (eks napi korupsi yang nyaleg), sementara HAM masyarakat Indonesia jumlahnya berkali-kali lipat lebih banyak?" ujar Hidayat.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis.
Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip, Jumat (14/9). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. (dtc)