Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbalai Selatan menangkap pria pengedar sabu di Jalan Garuda Ujung, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Jumat (14/9/2018) sekira pukul 11.30 WIB.
Keduanya adalah Herman Nasution alias Herma ( 45 ) beralamat di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias dan Ramadoni alias Doni ( 19 ) beralamat di Jalan Todak, Lingkungan VI,Kelurahan Beting Kuala Kapias
Barang bukti yang disita 8 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 2 gram,1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang,10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil,1 buah dompet warnah merah bercorak kotak-kotak dan uang tunai senilai Rp 100.000," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai kepada wartawan.
Penangkapan kedua tersangka itu, lanjut Irfan,berawal dari informasi masyarakat ,dan kemudian Kapolsek Tanjung Balai Selatan memerintahkan Kanit Reskrim AKP Suharmono bersama sejumlah personel berpatroli melakukan penyelidikan.
Saat itu juga salah seorang personel melihat dua orang laki-laki,dan ketika dihampiri petugas keduanya langsung melarikan diri,namun petugas berhasil mengejar dan menangkap mereka.
"Tersangka Herman mengaku sabu itu miliknya yang akan dijual kepada tersngka Doni," jelas Kapolres