Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendapatan Pemko Tebing Tinggi berinisial TA (36) yang dilaporkan istrinya FR (33) ke polisi dengan tuduhanperselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya diringkus personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP TP Butarbutar yang dikonfirmasi, Sabtu (15/9/2018), di Mapolres Tebing Tinggi membenarkan jika pihaknya telah menahan TA, warga Jalan Gunung Lauser, Komplek BP7 Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada, Kamis malam (13/9/2018), dari kediamannya.
“Pelaku kita jemput dari kediamannya, dan langsung menjalani pemeriksaan. Kini pelaku masih kita ditahan di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi,” terang Kasat Reskrim.
Diungkap Kasat Reskrim AKP TP Butarbutar, dalam laporan pengaduannya pada Rabu (5/9/2018) sore sekira pukul 17.00 WIB, korban menceritakan jika sebelumnya korban FR dan teman-temannya berangkat dari kantornya untuk makan ke RM Bayu Lagon yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi dengan mengendari mobil. Setibanya di RM Bayu Lagon, korban tanpa sengaja melihat mobil milik TA, suaminya melintas. Merasa curiga, FR kemudian meminta temannya untuk mengikuti mobil suaminya tersebut.
Sesampainya di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Istana Karoke, korban kemudian turun dari mobil temannya dan mendatangi mobil suaminya yang kebetulan juga sedang berhenti. Namun saat korban membuka pintu mobil suaminnya, korban melihat seorang perempuan, berinisial SN sedang berada di dalam mobil milik suaminya.
Korban yang selama ini menduga jika sang suami memiliki hubungan khusus dengan SN akhirnya emosi dan menarik jilbab perempuan tersebut dan menyuruhnya keluar dari dalam mobil.
Akan tetapi SN tidak mau keluar. TA yang melihat kejadian tersebut kemudian memukul tangan korban, hingga korban merasa kesakitan dan melepaskan tangannya dari jilbab SN. Seketika juga korban yang melihat ada HP didekat SN selanjutnya mengambil dan membuangnya keluar, namun SN tak juga keluar dari dalam mobil. Korban lalu mengambil HP milik SN yang sempat dibuangnya tersebut dan kembali lagi menuju mobil suaminya.
Saat itulah TA suami korban nekat dan langsung melajukan mobilnya sehingga korban sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya terjatuh ke aspal. Akibat jatuh tersebut, korban mengaku mengalami luka lecet pada tangan sebelah kanan dan luka memar pada lutut sebelah kiri serta terasa sakit pada pinggul sebelah kanannya.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP TP Butarbutar.