Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kudus - Seorang pemuda di Kudus diringkus polisi karena mengedarkan obat terlarang. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat warna kuning berlogo MF.
Pelaku berinisial MA (22) warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Polisi menangkap pelaku di jalan raya di Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kudus.
Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Sukadi, mengatakan MA merupakan pengedar. Dari tangan tersangka diamankan obat terlarang 290 butir pil warna kuning berlogo MF. Ratusan obat itu dikemas dalam 29 plastik klip. Dengan satu klipnya berisi 10 butir serta uang hasil penjualan.
"Hasil pemeriksaan pelaku, barang pil tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ET," kata Sukadi di Kudus, Minggu (16/9/2018).
Polisi saat ini masih mengejar keberadaan ET. Sedangkan MA diamankan di Mapolres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi akan menjerat MA melakukan pelanggaran Pasal 197 atau Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," bebernya. dtc