Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat eks napi korupsi bisa jadi calon anggota legislatif tak serta merta diikuti. Pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut.
"Begitu putusan Mahkamah Agung keluar, KPU kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka, PKPU-nya harus direvisi," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Teknis untuk merevisi PKPU, menurut Arief, cukup panjang. Tahapan tersebut diyakininya membuat PKPU tidak mudah direvisi dalam waktu dekat.
"Ada tahapan yang disebut uji publik, ada tahapan yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Setelah itu KPU merapikan, memastikan, bahwa sudah sesuai dengan catatan masukan itu baru kemudian KPU menetapkan. Lalu mengirimkan ke Kemenkum HAM, lalu diundangkan," jelas Arief.
Setelah direvisi, Arief mengatakan masih ada tahapan panjang yang harus ditempuh KPU. Arief mengatakan KPU wajib melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu serta KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"KPU harus memberi tahu kepada peserta pemilu supaya mereka tahu mereka harus ngapain. Yang kedua kami harus menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar mereka juga ngerti kalau kejadian itu di level kabupaten/kota mau ngapain, di level provinsi mau ngapain," papar Arief.
Arief mengatakan bila dipaksakan daftar calon tetap (DCT) harus mengakomodasi keputusan MA, harus dilakukan cara-cara yang luar biasa. Namun, dia enggan menjelaskan cara tersebut.
"Kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September (2018) karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," jelasnya.
Meski demikian, dia meminta semua pihak menghormati putusan itu. Menurut KPU, putusan itu harus dipatuhi.
"Saya menyerukan kepada semua pihak, begitu putusan Mahkamah Agung ini keluar. Maka semua harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi, PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9). dtc