Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana menghapus zona larangan berdirinya reklame di 13 ruas jalan yang diatur dalam Perda No 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota No 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame.
"Sudah diajukan ranperda tentang penyelenggaraan reklame ke DPRD. Banyak perubahan, di ranperda yang baru, tidak ada lagi dikenal zona larangan," ujar Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di Medan, Senin (17/9/2018).
Menurutnya, ke depan, reklame bebas berdiri di mana saja, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Nanti semua mengarah kepada posisi reklame, tidak ada lagi di fasilitas umum tau damija (daerah milik jalan), tidak ada zona larangan," ungkapnya.
Apabila ranperda nantinya disahkan, dia menyebut Jalan Sudirman bisa berdiri reklame. "Kalau ada pemilik lahan yang ingin menyewa tanahnya silahkan, itupun kalau di Sudirman yang mau menyewakan lahan, tidak ada lagi di atas trotoar," jelasnya.
Akhyar enggan berspekulasi tentang adanya penolakan dari DPRD Medan tentang penghapusan zona larangan berdiri reklame di 13 ruas jalan.
"Jangan diantukkan saya dengan DPRD. nanti saya komentar payah. Makanya jangan diantukkan dulu, jalani aja dulu," tuturnya.
Seperti diketahui saat ini realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame sangat minim. Dari target Rp107 miliar, yang mampu direalisasikan hanya Rp 3 miliar.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkannya. Sebab, Kota Medan dipenuhi bahkan sudah disesaki oleh papan reklame.
Adapun ke-13 jalan masuk zona terlarang berdirinya reklame adalah Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh.