Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli menunjuk tim pengacara menghadapi laporan Partai NasDem di Polda Metro Jaya. Tak tanggung-tanggung, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menyiapkan 720 pengacara.
"Pak Rizal datang ke saya, biasanya saya share ke anggota. Siapa yang mau? Biasanya dua atau tiga, biasanya paling banyak 10. Ini waktu itu share, ada 720 dalam waktu tujuh atau empat jam," ujar Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan kepada wartawan di kantor Peradi, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (17/9/2018).
Banyaknya pengacara yang siap membela Rizal Ramli, disebut Otto, sebagai bentuk kepedulian advokat terhadap persoalan bangsa. Menurut Otto, membela Rizal Ramli sama dengan membela petani kecil yang dibela Rizal.
"Ini advokat yang merasa tersentuh oleh Pak Rizal Ramli. Ini bukan Rizal Ramli yang dibela, tetapi petani," ujar Otto.
Soal somasi NasDem terhadap Rizal Ramli, Otto menyebut sudah mencoba menghubungi Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim.
Pihak Rizal Ramli ingin bertemu dengan pihak Partai NasDem untuk menjelaskan masalah. Namun pihak NasDem, disebut Otto, meminta Rizal memohon maaf terlebih dahulu sesuai dengan isi somasi.
"Kita konfirmasi, saya telepon, katakan minta bertemu untuk menjelaskan. Dan saya ingin tahu apa yang diinginkan," ujar Otto.
"Kemudian, disuruh surat tertulis. Saya bikin. Malah disuruh minta maaf. Minta maaf yang mana? Karena Pak Rizal tidak pernah sebut Ketua Umum NasDem atau nama-nama NasDem. Kenapa NasDem yang gerutu," sambungnya.
Menurut Otto, ada kesalahan ketika NasDem mengirim surat dengan tanda tangan kuasa hukum NasDem mengatasnamakan Ketum NasDem Surya Paloh.
"Sementara itu, dalam diskusi, tidak disebut NasDem, yang disebut adalah Bapak Surya Paloh. Saya beralasan somasi tidak tepat. Karena tidak ada urusan dengan NasDem," sambung Otto.
NasDem sebelumnya melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.
Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dtc