Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meskipun Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) telah dua kali menang dan mengantongi putusan MK terkait gugatan PT Inalum terhadap Perda Sumut No 1/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumut dan Pergub Sumut No24/2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air, Harga Air Baku dan Harga Dasar Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara saluran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Air Permukaan Umum (APU) masih tersendat.
Pemprovsu harus melakoni rangkaian panjang persidangan sengketa pajak dengan PT Inalum. Meskipun melelahkan karena menyedot perhatian, tenaga dan materi namun Pemprovsu tetap berkeyakinan kalau keadilan akan datang dan berpihak kepada Pemprovsu.
"Sejak saya dipercaya menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah saya sudah dihadapkan dengan pekerjaan besar itu. Sangat melelahkan karena memang prosesnya begitu panjang. Tapi ini harus terus diperjuangkan, karena jumlahnya cukup besar dan sangat bermanfaat sekali untuk pembangunan kita," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah, Sarmadan Hasibuan, Senin (17/9/2018).
Dikatakan Sarmadan, sengketa pajak APU sejak tahun 2015 lalu itu memang cukup menyedot konsentrasi pihaknya karena persidangan sudah berjalan tiga tahun lebih dan sejatinya telah berakhir lewat putusan majelis hakim.
"Setiap bulan tagihan kita mereka gugat. Seharusnya kalau majelis hakim fokus menyelesaikan satu gugatan dulu tentu sudah ada putusan. Karena kan memang gugatan-gugatan yang masuk sama pokok perkaranya. Persoalannya semua gugatan diproses majelis hakim. Yang satu belum putus masuk lagi gugatan lain. Kita tidak berprasangka buruk dan tetap menghargai pengadilan, tapi beginilah kenyataannya," terang Sarmadan lagi.
Berdasarkan perhitungan pihaknya sesuai dengan Pergub Sumut No24/2011 sampai saat ini tercatat hutang pajak APU PT Inalum kepada pihak Pemprovsu sekitar Rp1,4 triliun. Jumlah tersebut lanjut Sarmadan cukuplah besar dan sangat membantu keuangan Pemprovsu untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan Sarmadan jika mengacu kepada Pergub kewajiban PT Inalum untuk pajak APU setiap bulannya mencapai Rp47 miliar per bulan. Sedangkan untuk saat ini PT Inalum melakukan pembayaran kepada Pemprovsu setiap bulannya hanya Rp 600 juta per bulan.