Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana menghapus zona larangan berdirinya reklame di 13 ruas jalan yang diatur dalam Perda No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota No 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame. Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi menilai dengan dihapusnya zona larangan maka akan membuat Kota Medan semakin semrawut
Menurutnya, saat ini saja meski ada zona terlarang berdiri reklame Pemko Medan tidak mampu melakukan pengawasan dan penindakan secara maksimal.
"Kalau dihapus zona terlarang pasti semakin buruk dan semrawut penataan reklame," ujarnya, di Medan, Selasa (18/9/2018).
Jumadi menilai yang perlu dilakukan Pemko Medan saat ini ialah secara konsisten melakukan penertiban reklame liar yang berdiri tanpa izin. Sebab, dari estetika sudah mengganggu, belum lagi keberadaan reklame liar berpengaruh apapun terhadap pendapatan asli daerah (PAD). "PAD penting, estetika tidak kalah penting," jelasnya.
Dia juga mengingatkan agar tidak ada lagi reklame yang berdiri di atas fasilitas umum, seperti pedestarian, media jalan. "Harus diatur tata letaknya dengan baik, contoh seperti Surabaya," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Pemko Medan berupaya menghapus zona terlarang berdiri reklame di 13 ruas jalan melalui sebuah ranperda.
"Sudah diajukan ranperda tentang penyelenggaraan reklame ke DPRD. Banyak perobahan, di ranperda yang baru tidak ada lagi dikenal zona larangan," ujar Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.
Menurutnya, ke depan, reklame bebas berdiri dimana saja, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Nanti semua mengarah kepada posisi reklame, tidak ada lagi di fasilitas umum tau damija (daerah milik jalan), tidak ada zona larangan," ungkapnya.
Apabila ranperda nantinya disahkan, dia menyebut Jalan Sudirman bisa berdiri reklame. "Kalau ada pemilik lahan yang ingin menyewa tanahnya silahkan, itupun kalau di Sudirman yang mau menyewakan lahan, tidak ada lagi di atas trotoar," jelasnya.
Akhyar enggan berspekulasi tentang adanya penolakan dari DPRD Medan tentang penghapusan zona larangan berdiri reklame di 13 ruas jalan.
"Jangan diantukkan saya dengan DPRD. nanti saya komentar payah. Makanya jangan diantukkan dulu, jalani aja dulu," tuturnya.
Seperti diketahui saat ini realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame sangat minim. Dari target Rp107 miliar, yang mampu direalisasikan hanya Rp 3 miliar.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkannya. Sebab, Kota Medan dipenuhi bahkan sudah disesaki oleh papan reklame.
Berikut ruas jalan yang ditetapkan menjadi zona terlarang berdirinya reklame, Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh.