Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap aksinya memikat warga di Kota Medan dengan maksud agar memilih dirinya pada Pemilu Presiden 2019, bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno dituduh telah curi start kampanye. Sikap tersebut dinyatakan telah menyalahi UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Itu sebabnya hari ini, Selasa (18/9/2018), Sandiaga diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut oleh puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sumut Peduli Pemilu.
Di bawah pimpinan Syahrial sebagai koordinator lapangan, massa terlebih dulu berorasi meneriakkan tuntutannya agar Sandiaga dijatuhi sanksi akibat pelanggaran curi start kampanye. Dalam hal ini Bawaslu dituntut bertindak tegas.
Tindakan Sandiaga yang dinyatakan curi start adalah ketika mendatangi warga di salah satu pasar di Kota Medan. Kepada para ibu yang berada di pasar dia menanyakan apakah mau harga-harga bahan pokok turun pada 2019.
"Itu kan tindakan meyakinkan warga agar memilih dia di Pilpres mendatang, itu namanya curi start," ujar Syahrial.
Semua pasangan calon presiden, ungkapnya, seharusnya menahan diri hingga tanggal 23 September saat masa kampanye dimulai. Tak cuma Prabowo-Sandi, tetapi juga Jokowi-Ma'aruf Amin. Dengan demikian rakyat Sumut tidak dibodohi akibat pendidikan politik yang tak benar.
"Kami mau Bawaslu bertindak tegas menjatuhkan sanksi kepada Sandiaga," tegas Syahrial.
Sayangnya tak satupun komisioner Bawaslu yang berada di kantor. Disebutkan mereka yang berjumlah tujuh orang tengah menjalankan bimbingan teknis dan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa pemilu di Tapanuli Tengah sejak 15-19 September.
"Saya juga baru tiba dari Tapteng, semua komisioner berada di sana melakukan bimbingan teknis," ujar staf Bawaslu Erwin Arisandi menjelaskan kepada massa.
Erwin menyebutkan tidak bisa,memberikan jawaban terhadap tuntutan massa agar menjatuhkan sanksi kepada Sandiaga yang diduga melakukan curi start.
Terangnya, sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup maka pengaduan terhadap Sandiaga akan ditindaklanjuti.