Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Usai berhasil menangkap Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan (57) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sabtu (15/9/2018), Polda Sumatera Utara (Sumut) saat ini masih terus berupaya melakukan pengembangan. Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (18/9/2018).
"Ia (Ketua P3TM) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Namun kini masih kita lakukan pengembangan," ungkapnya kepada wartawan.
Sebab, jelas MP Nainggolan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kepada penyidik Aliswan mengaku jika uang kutipan lapak dagangan yang dimintanya kepada para pedagang, hanya untuk dirinya saja.
Meski demikian, lanjut MP Nainggolan, polisi tidak percaya sampai di situ saja keterangan Aliswan, sehingga masih terus mencari tahu kemana saja aliran dana uang yang dikutip dari pedagang tersebut.
"Tersangka mengaku kalau uang kutipan itu tidak ada disetornya lagi kemana pun. Tapi kita tidak percaya," jelasnya.
Lebih lanjut sambung MP Nainggolan, dari keterangan Aliswan, uang kutipan yang dilakukannya kepada para pedagang itu, tujuannya untuk dana pembangunan kios. Selain itu, Aliswan juga mengaku kalau pengutipan yang dilakukannya tersebut telah dilangsungkan cukup lama.
"Jadi setiap setiap para pedagang akan berjualan, selalu dikutipnya dengan alasan jual beli kios," pungkasnya.
Seperti diketahui, setelah kasus jual beli kios yang dilakukan Aliswan cs terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Aliswan langsung kabur dan bersembunyi hingga akhirnya tertangkap di Batu Bara. Adapun penangkapan terhadap ketua P3TM ini sesuai Sp.kap/520/IX/2018/Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018.
"Sebagai Ketua, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana," sebutnya.
MP Nainggolan menuturkan, Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring OTT dan sudah mendekam dalam sel. Kini, penyidik sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka P3TM itu untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan.
"Masih kita lengkapi berkas ketiga tersangka. Kalau sudah siap segera kita kirim ke Jaksa," jelasnya.
MP Nainggolan menambahkan, ketiganya adalah, Roni Mahera (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Resty (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan M Ali Arifin (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.