Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KMA (21) pengunggah video hoax kericuhan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan sebagai tersangka. KMA mengunggah video itu karena ingin menaikkan rating akun Youtubenya.
"KMA bertujuan untuk menaikkan rating akun YouTube milik tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018).
Sementara itu tersangka SMR (35), yang juga ditangkap karena mengunggah video tersebut di Youtube, mengaku hanya disuruh rekannya. Dia mendapatkan video itu dari grup Whatsapp.
"Pelaku mengaku mendapatkan video tersebut dari group MTS dan diminta rekan tersangka yang bernama LILIS untuk posting video tersebut," ujar Rachmad.
Keduanya telah digiring ke kantor Direktorat Tindak Pidana Bareskrim untuk menjalani proses pemeriksaan. "Kami masih mendalami motif dan jaringan tersangka," ucap Rachmad.
Polri dan TNI sebelumnya melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019 pada Jumat (14/9) pagi. Polri menyebut kegiatan simulasi itu 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden. Ada pihak yang dengan sengaja menggabungkan video simulasi pengamanan dengan video kericuhan demo 2014 silam.
Total pelaku kasus video hoax ini berjumlah 6 orang. Empat orang dengan peran penyebar video ditangkap pada akhir pekan lalu. Sementara dua lagi, KMA dan SMR ditangkap Senin (17/9) kemarin sebagai pengunggah. (dtc)