Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi nyaleg. Langkah itu diambil KPU selepas adanya putusan Mahkamah Agung (MA).
"Apa saja yang secara substantif kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan kemudian berdasarkan itu akan kita jadikan dasar untuk segera melakukan perubahan PKPU itu, dalam waktu dekat ini," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
KPU nantinya bakal memasukkan para eks napi korupsi yang sempat dicoret ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Selain itu, Hasyim menyebut KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk pengundangan revisi PKPU tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan Kemenkum HAM untuk proses pengundangannya, dan kemudian sampaikan pada DPR tentang apa-apa yang kita lakukan perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan MA itu," kata Hasyim.
Terlepas dari itu, sebenarnya, menurut Hasyim, KPU bisa langsung menjalankan putusan MA tanpa merevisi PKPU. "Sebagaimana judicial rivew UU ada juga polanya seperti itu, pasal di UU dibatalkan MK, tapi tidak pernah dilakukan perubahan UU nya tapi langsung dilaksanakan," ujar Hasyim.(dtc)