Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan mencatat, ada 170.801 jiwa penduduk di Kabupaten Asahan belum melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Untuk itu, pemerintah meminta agar ribuan penduduk segera melakukan perekaman.
“ Hingga 31 Agustus 2018 ada 170.801 warga belum terekam e-KTP dari 710.630 wajib KTP. Tentunya harapan kami masyarakat segera melakukan perekaman di Kecamatan terdekat,” kata Kepala Dinas Dukcapil Asahan, Supriyanto kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (18/9/2018) di dinas setempat.
Tujuan perekaman tersebut, kata Supriyanto, agar masyarakat Asahan bisa tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Asahan. Sehingga keperluan adiministrasi bisa lancar, apalagi kini seluruh urusan harus mengunakan e-KTP, begitu juga dengan keperluan pesta demokrasi pada tahun 2019.
Pihak kini berjanji akan terus meningkatkan pelayanan pembuatan e- KTP kepada masyarakat, namun masyarakat diminta untuk melengkapi syarat yang dibutuhkan. Kini Dukcapil akan melakukan perekaman dengan jemput bola di Kecamatan, maka itu masyarakat untuk segera melakukan perekaman.
“Mari kita wujudakan gerakan sadar Aminduk # GISA dan mari kita sukseskan Pemilu 2019,” ucap Supriyanto.
Sementara itu, Bupati Asahan, H Taufan Gama Simatupang meminta kepada Dukcapil untuk meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal pengursan e-KTP. Karena catatan kependudukan tersebut sangat penting bagi masyarakat. Dan Dukcapil segera menuntasakan permohonan masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP.