Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Setya Novanto kembali 'menyerang' sejumlah nama yang pernah menjabat sebagai anggota DPR dengan tudingan turut menerima aliran duit korupsi e-KTP. Namun nama-nama yang disebut Novanto bukan dari Komisi II DPR yang mengurusi proyek itu, lalu mengapa tetap dapat duit?
Awalnya Novanto menyebut keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, diperintah Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan uang ke sejumlah anggota DPR. Andi merupakan salah satu terpidana perkara tersebut.
"Saya ingat sekali bahwa Andi akhir tahun 2011 pernah menyampaikan ke saya bahwa 'saya sudah realisasikan (pencairan uang untuk dibagi-bagikan), saya akan minta tolong', yaitu kepada saudara Irvan (Irvanto). Saya tegur, kenapa pakai ponakan saya, saya keberatan," ucap Novanto ketika bersaksi untuk Irvanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Jaksa pun penasaran apa latar belakang pembagian duit pada orang-orang yang sebelumnya disebut Novanto turut kecipratan duit e-KTP. Orang-orang yang sebelumnya disebut yaitu Chairuman Harahap, Jafar Hafsah, Ade Komaruddin, Agung Gunandjar Sudarsa, Melchias Markus Mekeng, Markus Nari, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, hingga Tamsil Linrung.
"Kenapa orang-orang ini? Pak Mekeng, Pak Olly dapat bagian, kaitannya apa?" tanya jaksa.
"Ini hubungannya karena sebagai badan anggaran jadi untuk meloloskan proyek ini," jawab Novanto.
Novanto mengaku baru ingat tentang hal tersebut setelah berbincang dengan M Nazaruddin di Lapas Sukamiskin. Sebab, saat menjalani persidangan dulu, Novanto lebih sering mengaku tidak ingat.
Namun saat ini Novanto sudah ingat tentang sejumlah pembagian uang saat itu serta maksud tujuannya. Terlepas dari itu, Novanto meminta agar keterangannya itu dikonfrontasikan dengan Nazaruddin dan Andi dalam persidangan.
"Ini memang sebaiknya dikonfrontir antara saya, Andi, dan Nazaruddin," ucap Novanto.
Dalam perkara ini, Irvanto didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto, yaitu Made Oka Masagung, didakwa bersama-sama dengan Irvanto.
Keduanya juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto. dtc