Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Koruptor e-KTP Setya Novanto beberapa kali mengaku kesulitan membayar hukuman tambahan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Novanto pun meminta agar pembayaran uang pengganti itu menggunakan kurs lama.
"Saya kirim surat kepada KPK karena uang pengganti itu yang harus dibayar adalah USD, waktu dulu tidak tertera kurs (dolar ke rupiah) berapa. Saya minta jaksa KPK USD yang lama," kata Novanto dalam sidang terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Ketua majelis hakim Yanto mengatakan seharusnya permintaan Novanto itu disampaikannya dalam persidangannya dulu. Untuk permohonan saat ini, Novanto diminta langsung berkoordinasi dengan jaksa KPK.
"Kenapa waktu diperiksa terdakwa nggak ngomong seperti ini? Begitu di sini diharapkan jujur dan terbuka, kok begini. Makanya permohonan Anda langsung ke jaksa KPK saja," kata Yanto.
Di tempat yang sama, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution yang juga terpidana perkara itu, Anang Sugiana Sudihardjo, memohon agar KPK menyita uang dari perusahaannya dulu yang memang sudah ditahan KPK dalam penyidikan. Penyitaan itu dimaksukan Anang untuk membayar hukuman uang pengganti padanya sebesar Rp 20,7 miliar.
"Sebenarnya ada uang afiliasi Quadra yang sekarang ditahan KPK dan kami mohon untuk bisa dibayarkan sebagai uang pengganti. Saya sudah kirim permohonan, mohon dipertimbangkan," ucap Anang kepada majelis hakim.
"Uang itu sudah di KPK jadi biar bisa langsung dieksekusi KPK," kata Anang.
Diketahui, Novanto sudah mencicil uang pengganti yang totalnya USD 7,3 juta itu. Novanto pernah menitipkan Rp 5 miliar ke KPK, kemudian mencicil USD 100 ribu, dan ditambah penyitaan KPK pada rekeningnya senilai Rp 1.116.624.197. Namun pembayaran itu belum cukup untuk melunasi hukuman uang penggantinya.
Untuk pidana pokoknya, dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk pidana denda Rp 500 juta, Novanto sudah melunasinya.
Ditemui usai persidangan, pengacara Novanto, Firman Wijaya, menyebut permohonan kurs yang dimintakan Novanto yaitu pada tahun 2011 ketika proyek e-KTP bergulir. Sebagai informasi saat ini nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berkisar di angka Rp 14 ribuan. Sedangkan untuk tahun 2011 berada di angka Rp 9 ribuan. dtc