Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi sedang mencari solusi untuk mengatasi banjir di Kota Medan. Sebagai langkah awal, mantan Pangkostrad TNI AD itu menginstruksikan tim yang terdiri dari pakar dan ahli serta instansi terkait untuk melakukan penyisiran sungai dari hulu hingga hilir.
Menurut Edy, apabila nantinya solusi mengatasi banjir dengan cara menormalisasi sungai, maka bakal ada penggusuran atau relokasi rumah warga yang berada di daerah aliran sungai (DAS).
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menegaskan tidak akan ada ganti rugi apabila penggusuran rumah warga yang berada di bibir sungai jadi dilakukan.
"15 meter dari bibir bangunan tidak bisa dibangun, walaupun ada alas hak. Gak ada masalah, dia harus bongkar sendiri kalau ada alas hak, kalau tidak kami yang akan bongkar, gak ada ganti rugi, karena itu sudah menyalahi aturan," kata Eldin, di Medan, Rabu (19/9/2018).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan, DAS itu 15 meter dari bibir sungai. Maka dari itu, 15 meter dari bibir sungai tidak diperkenankan mendirikan bangunan.
"Kalau memang dia menyalahi aturan, kalau berdiri di sempadan sungai, dan itu bukan tanah dia, relokasi," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan dalam dua pekan kedepan akan ada tim yang menyusur dari hulu sampai hilir untuk mencari tahu kenapa terjadi banjir.
"Kalau sekarang solusi belum, karena belum ada yang bisa jawab saya, kenapa sungai banjir, jadi keputusan hari ini, akan jalan dari hulu ke hilir, sudah harus pasti dalam waktu 2 minggu, kenapa bisa banjir," kata Edy.
Apabila nantinya solusi dari masalah ini adalah normalisasi dan pelebaran sungai, maka warga yang bermukim di bantaran sungai terpaksa harus digusur. "Kalau perlu rakyat kita geser (relokasi)," jelasnya.
Meski begitu, dia belum bisa memastikan kemana masyarakat akan direlokasi. "Belum tahu dipindahkan kemana, orangnya belum pasti dulu," jelasnya.