Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Peraturan KPU (PKPU) No 20 tahun 2018 yang salah satunya berisi larangan eks koruptor nyaleg dan dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) disambut baik pegiat Hak Azasi Manusia (HAM). Salah satunya Kepala Pusat Studi Hak Azasi Manusia (Pusham) Unimed, Majda El Muhtaj.
"Harusnya memang begitu. Karena keinginan masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan adalah hak azasi mereka," katanya menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu (19/8/2018).
Menurutnya, justru polemik itu muncul karena KPU tidak paham atas tupoksinya sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dengan menjalankan UU Pemilu dengan maksimal.
"KPU telah merambah wilayah politik pembentukan UU, yakni DPR dan pemerintah. Putusan MA terkait uji materil dua PKPU terkait bacaleg dan caleg DPD dari eks narapidana tertentu, haruslah dibaca sebagai upaya untuk mengakhiri polemik selama ini dan harus dihormati," jelas Majda.
"Eks narapidana sesungguhnya adalah manusia bebas yang telah menjalani hukuman dengan ragam pembinaan melalui UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Maka, keinginan untuk terlibat dalam partisipasi di pemerintahan dan pemilu yang bebas adalah HAM kategori sipil dan politik yang justru wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi," lanjutnya.