Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Polres Batubara memusnahkan 2 Kg barang bukti narkotika jenis sabu di lapangan bola, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (19/9/2018).
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang mengatakan, barang bukti 2 kg sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari seorang pelaku Irwanto alias Iwan warga Desa Kapal Merah, Kecamatan Tanjung Tiram. Iwan ditangkap oleh Personil Satnarkoba pada tanggal 2 September 2018 disebuah SPBU Desa Durian, Kecamatan Sei Balai.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Iwan masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bukhari salah seorang tahanan di LP Labuhan Ruku dalam kasus yang sama. Bukhari ditangkap oleh BNN dengan barang bukti 7 kg sabu dan saat ini sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan terkait itu. Masih ada 2 kg yang disimpan. Iwan selaku Iparnya menjual kembali sabu itu," katanya.
Selain itu, ada 7 kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah ditangani. Diantaranya terhadal pelaku kita ambil tindakan tegas dan terukur.
Sementara, Ketua MUI Batubara Ghazali Yusuf mengapresiasi kinerja jajaran Polres Batubara dalam memberantas peredaran narkoba. Kalau mengenai narkoba, tidak bisa lagi ditawar-tawar. Polisi harus tindak tegas terhadap pelaku.
Terkait program Kapolres Batubara yang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, kita selaku masyarakat siap medukung dan berperan untuk memerangi narkoba.
"Kita siap mendukung dan berperan untuk pemberantasan narkoba di wilayah Batubata. Kita harap, Polres Batubara konsisten dalam upaya memerangi narkoba. Tidak hanya menyasar Desa saja, tetapi perlu juga Polres Batubara masuk ke Sekolah-sekolah," ujarnya.
Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda dan disaksikan puluhan masyarakat yang antusias mendukung kinerja Polres Batubara.