Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh tersangka Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan (57).
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang mengatakan, karenanya dalam waktu dekat, dua unit rumah dan kantor tersangka di Jalan XI, Lingkungan 6, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan akan dilakukan penggeledahan.
"Kita akan menggeledah rumah dan kantor tersangka untuk mencari bukti-bukti lainnya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Leo menjelaskan, pencarian bukti itu diperlukan karena pengakuan tersangka Aliswan uang yang dikutip dari para pedagang sekira Rp 3 miliar digunakan untuk pembangunan kios dan perlengkapannya.
"Uang yang dikutip dari pedagang Rp 3 miliar ada yang dibelikan untuk meja kios. Jadi, barang bukti itu yang sedang kita cari untuk disesuaikan dengan pengakuan tersangka," jelasnya.
Seperti diketahui, Aliswan ditangkap Polda Sumut di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara pada Sabtu (15/9/2018), setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat diperiksa, Aliswan mengaku, uang kutipan dari para pedagang hanya untuknya. Tapi, polisi tidak percaya begitu untuk mencari tahu kemana saja aliran dana uang yang dikutip dari pedagang tersebut.
"Ketua P3TM Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan.