Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 sebagai bacaleg DPD. Menurut Hanura KPU telah melanggar hukum.
"Artinya KPU melanggar hukum," kata Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah saat dikonfirmasi, Kamis (20/9/2018).
Alasannya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengurus parpol tidak boleh maju nyaleg DPD tidak berlaku surut. Inas pun mengaku bingung dengan dasar keputusan KPU mencoret OSO dari DCT Pemilu 2019.
"Kalau tidak berlaku surut apa alasan KPU?" ujarnya.
KPU mencoret dua bacaleg DPD dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Dua caleg tersebut dicoret karena masih terdaftar sebagai pengurus parpol.
Kedua bacaleg yang dicoret yakni Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May, dari dapil provinsi Papua Barat.
"Kita coret, tadi malam. Dua orang saja kalau yang dari DPD ya yang tidak mengundurkan dari parpol," ujar komisioner KPU Ilham Saputra.(dtc)