Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Tua Kurniawan Damanik (19) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, Rabu malam (19/9/2018).
Tua Kurniawan yang betdomisli di Jalan Deli/Pesat Lingkungan I Kelurahan Bunga Tanjung itu diamankan karena kepergok petugas membuang bungkus kecil diduga bersi narkotika golongan I jenis sabu.
Adapun baramg bukti yang disita dari tangan tetsangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram,1 unit handpone warna putih dngn merk Vivo,1 buah dompet warna cokelat levi's dan uang sejumlah Rp. 602.000. "Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Menurut Kapolres, saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial IA beralamat disekitar Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Ketika Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan pencarian serta penggeledahan rumah , namun IA belum berhasil ditemukan.